Kesehatan adalah hal yang sangat penting bagi kita semua,Sebab kita sangat memerlukan namanya jaminan kesehatan.Kini pemeritah memberikan jaminan kesehatan yaitu Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).Namun Banyak yang belum Mengenal Perbedaan Kelas BPJS
Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) ini sendiri mulai diresmi beroprasi pada 1 Januari 2014 meskipun demikian masih banyak warga yang belum mendaftarkan menjadi anggota BPJS bahkan masih banyak yang belum mengerti apa itu BPJS. Badan Penyelengra Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum untuk publik yang bertujuan menyelengarakan progam sosial . BPJS Mempunyai dua bagian yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi kamu yang belum mengetahui maupun mengenal tentang BPJS, Apalagi pelayanan Bpjs saat ini sudah diberikan kepada masyarakat indonesia yang sudah berkerja sama dengang pihak rumah sakit dan puskesmas.
Badan penyelegara jaminan sosial(BPJS) ini sendiri yaitu terdiri dari Bpjs Kesehatan dan Bpjs Ketenakerjaan serta kelas BPJS ini memiliki fasilitas kelas pelayanan yaitu kelas 1, 2 dan 3 dari kelas tersebut memiliki strandar fasilitasnya masing2.
Kelas ini sendiri yang nantinya akan mempengaruhi besaran iuran yang perlu kamu bayar pada setiap bulannya dan jenis layanannya.
Tentu Bpjs sudah banyak membantu masyarakat indonesia dalam bidang kesehatan, hingga kini pun sangat banyak dampak positif yang diterima oleh masayarakat indonesia baik itu fasilitas pengobatan maupun rawat inap.
Cara Daftar Menjadi Anggota BPJS Kesehatan
Bagi kamu yang masing bingung dan belum tahu seperti apa cara untuk mendaftar BPJS untuk umum maupu bagi karyawan,Nah kali ini artikel kita akan bantu kamu cara apa yang harus kamu lakukan jika mau mendaftar Anggota bpjs kamu simak langkahnya sebagai berikut;
Cara mendaftar anggota BPJS untuk umum
- langkah pertama kamu bisa datangi kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat kabupaten maupun propinsi diwilayah kamu.
- kemudain kamu dapat mengisi fom jangan lupa membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor.
- Setelah kamu mengisi formulir dengan sesuai dan lengkap, maka kamu akan memperoleh Virtual Account(VA) yang nantinya akan di gunakan untuk nomor transaksi sebagai pembayaran premi.
- Bagi kamu yang bukan anggota BPI, kamu diwajibkan membayar iuran terlebih dahulu dan setelah melakukan pembayaran iuran maka kamu sudah resmi menjadi sebagai anggota BPJS kesehatan.
- Bagi kamu yang anggota BPI, selanjutnya kamu akan mendapatkan virtual account(VA) dan kamu telah resmi menjadi anggota BPJS kesehatan, kamu tidak harus membayar iuran karena iuran kamu dibayarkan oleh pemerintah.
- Kamu akan diberikan ataupun memperoleh kartu anggota BPJS Kesehatan.
Cara Daftar anggota BPJS untuk karyawan
- Bagi kamu yang bekerja sebagai karyawan dan jika pada perusahaan yang sebelumnya telah menggunakan Jamsostek, cara mendaftar keanggotaan BPJS dapat langsung melalui perusahaan.
- Perwakilan dari perusahaan kamu bisa datang langsung ke kantor BPJS di wilayah kabupaten atau kota kemudian mengisi formulir dan setelah itu kamu akan mendapatkan satu cara untuk mendaftarkan Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umumirtual Account untuk semua karyawan pada satu perusahaan tersebut.
- Kemudain dari perusahaan membayarkan premi sejumlah iuran premi per karyawan dikalikan dengan jumlah karyawan.
- Maka otomatis Karyawan perusahaan sudah resmi menjadi anggota BPJS kesehatan non PBI setelah membayarkan premi dan memperoleh kartu anggota BPJS kesehatan dengan sejumlah karyawan yang ada diperusahaan tersebut.
Perbedaan Fasilitas Kelas BPJS 1,2 Dan 3
untuk perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas lainnya adalah salah satu hal yang wajib kamu pertimbangkan saat mendaftar BPJS Kesehatan. Sebab, fasilitas BPJS tersebut yang akan memberikan pelayanan gratis ketika kamu mengajukan klaim BPJS.
Selain itu, kamu juga perlu memilih kelas BPJS yang terdiri dari tiga tingkatan. Kelas ini akan mempengaruhi besaran iuran yang perlu kamu bayar setiap bulannya dan jenis fasilitas pelayanan yang akan kamu dapatkan.
Kelas I BPJS
Untuk kelas 1 BJPS ini memiliki beban biaya sebesar 80.000,- tiap bulannya pada tahun 2019. Namun, untuk peraturan yang baru saat ini menjadikan iuran BPJS kelas 1 kini naik menjadi 16.000,- lalu kemudian dinaikkan kembali menjadi 150.000,- dan Biaya atau beban yang diberikan setiap bulannya berbanding lurus dengan pelayanan kesehatan yang didapatkan oleh pasien.
Walau terbilang memiliki biaya yang cukup tinggi jika dibandingkan kelas BPJS lainnya akan tetapi pelayanan yang didapatkan juga sangat nyaman. kamu bisa mendapatkan tempat pertama yang didatangi untuk berobat, berupa klinik, puskesmas, atau dokter umum serta jika harus rawat inap maka kamu akan dapat pelayanan perawatan dengan kapasitas sebanyak 2 hingga 4 orang.
Kelas 2 BPJS
Sama halnya dengan kelas 1 BPJS, kelas 2 BPJS Kesehatan ini juga mengalami kenaikan tarif biaya perbulannya. yang mana biaya yang harus di tanggung pada setiap bulannya oleh pemegang kelas 2 ini yang awalnya hanyalah 51.000,- kini menjadi sebesar 100.000. Bisa dibilang biaya yang dibebankan oleh pemegang BPJS kelas 2 ini lebih murah dibandingkan kelas 1.
Namun, pelayanan yang didapatkan tentu berbeda dengan pemegang BPJS kelas 1. Pelayanan yang didapatkan oleh pemegang BPJS kelas 2 ini ialah berupa ruang perawatan yang memiliki kapasitas 2 hingga 4 orang. Berbeda dengan kelas 1 BPJS, kelas 2 BPJS ini memiliki ruang perawatan yang minim privasi. Jika Anda ingin melakukan upgrade kelas dari kelas 2 BPJS menjadi kelas 1 BPJS maka akan memperoleh fasilitas perawatan yang lebih privasi.
Kelas 3 BPJS
kelas 3 BPJS merupakan fasilitas terakhir yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan saat ini. Bila bandingkan dengan dua kelas lainnya, untuk kelas 3 BPJS ini sendiri adalah pelayanan kesehatan dengan tarif yang cukup terbilang paling murah. yang dimna kamu hanya membayar sebesar 42.000 di setiap bulannya.
Karena memiliki beban biaya yang relatif paling murah maka tentu pelayanan yang di dapatkan juga berbanding lurus dengan tariff tersebut. Adapun kapasitas ruangan yang bisa didapatkan oleh pemegang BPJS kelas 3 ialah sebanyak 4 hingga 6 orang dan bisa lebih tergantung pada keadaan atau situasi rumah sakit.
Intinya untuk perbedaan kelas 1, 2 dan 3 dari BPJS Kesehatan ini sendiri tentunya tidak akan mempengaruhi kualitas atau cara pelayanan dari pihak rumah sakit. Secara keseluruhan yang membedakan yaitu hanyalah jenis ruang perawatan yang disesuaikan dengan beban biaya yang harus dibayar setiap bulannya.
Siapa Saja yang Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?
Seluruh penduduk masyarakat Indonesia wajib menjadi anggota jaminan kesehatan yang di telah kelola oleh Badan Penyelangara Jaminan Sosial(BPJS) termasuk orang asing sekali pun, yang mana mereka sudah bekerja paling singkatnya 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Kesimpulan
Demikianlah informasi yang dapat hargaindo.com berikan tentang Mengenal Perbedaan Kelas BPJS serta cara mendaftarnya,Semoga informasi ini dapat bermanfaat. Terima kasih
Baca juga,